Bismillah, Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sholallohu'alaihi Wassalam, amma ba'du....| Hukum Cadar | Trend Mode Pakaian Muslimah Syar'i | Style Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama,
ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:
1. Wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar
Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad
As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid,
Syaikh Mushthafa Al-Adawi.
2. Sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu
Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu
Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau
membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih
kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia
ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah
sunnah. Dan kami pun lebih tenang terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai
berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini
adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat.
Kita harus menghormati pendapat orang lain.
Cadar Bukan Tolak Ukur Keshalihahan Wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah
memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang
bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Tetapi
jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya
adalah akhlak dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah
adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian.” [QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah
tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji”
atau tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal seseorang adalah
ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan
manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman
salafus shalih atau tidak.
Sehingga kurang tepat jika ada wanita yang
memandang kurang shalihah wanita yang belum bercadar, atau terkadang
meremehkannya kemudian berkomentar,
“Sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga
tahu keutamaan bercadar.”
Padahal bisa jadi, ia beranggapan sunnah kemudian
ada penghalang. Dan bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih banyak dan lebih
ikhlas. Begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan
orang-orang,
“Istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai
cadar?”
Jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita
luruskan bersama.
Jangan Kaku dan Memaksa Memakai Cadar
Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar
adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri.
Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga. Masyarakat di sekitar
belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih
dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang
lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan
masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti ini jangan
memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku kaidah
درع المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan
mashlahat”
Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat
yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat
yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. Maka
dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain
itu hukum wajib ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai cadar.
Akan tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali
kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar
akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut. Sejak
memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin
ramah terhadap orang lain, IPK meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke
arah positif. Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar
adalah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap bersemangat
mendakwahkah sunnah yang satu ini.
Mudah-mudahan artikel di atas bisa membantu | Hukum Cadar | Trend Mode Pakaian Muslimah Syar'i | Style Cadar