Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran pena. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.

Hukum Cadar | Trend Mode Pakaian Muslimah Syar'i | Style Cadar


Bismillah, Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sholallohu'alaihi Wassalam, amma ba'du....| Hukum Cadar | Trend Mode Pakaian Muslimah Syar'i | Style Cadar

Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:

1. Wajib

Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.

2. Sunnah

Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh Al-Albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.

Kita tidak bermaksud mentarjih mana yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih tenang terhadap pendapat yang sunnah.

Akan tetapi yang terpenting adalah jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah ini. Karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing punya dalil yang kuat. Kita harus menghormati pendapat orang lain.

Cadar Bukan Tolak Ukur Keshalihahan Wanita

Sebagian beranggapan bahwa wanita yang sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti taat pada suami. Tetapi jangan dijadikan tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah akhlak dan takwa. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian.” [QS. Al Hujurat: 13]

Bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena hukum asal seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau tidak.

Sehingga kurang tepat jika ada wanita yang memandang kurang shalihah wanita yang belum bercadar, atau terkadang meremehkannya kemudian berkomentar,

“Sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga tahu keutamaan bercadar.”

Padahal bisa jadi, ia beranggapan sunnah kemudian ada penghalang. Dan bisa jadi ia punya amalan lain yang lebih banyak dan lebih ikhlas. Begitu juga dengan curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan orang-orang,

“Istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai cadar?”

Jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita luruskan bersama.

Jangan Kaku dan Memaksa Memakai Cadar

Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa cadar adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan memaksakan diri. Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga. Masyarakat di sekitar belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang sangat asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah menjelaskan dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya ia dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi. Maka dalam kondisi seperti ini jangan memakai cadar. Walaupun niatnya melakukan sunnah karena berlaku kaidah

درع المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”

Jika ia memakai cadar maka mendatangkan mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka menolak mafsadat yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya silaturahmi. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan tidak memakai cadar. Selain itu hukum wajib ridha orang tua didahulukan dari hukum sunnah memakai cadar.

Akan tetapi kasus seperti ini sangat jarang sekali kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya keras dan sangat anti cadar akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan bijaksana dari akhwat tersebut. Sejak memakai cadar ia semakin berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin ramah terhadap orang lain, IPK meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke arah positif. Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar adalah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap bersemangat mendakwahkah sunnah yang satu ini.

Mudah-mudahan artikel di atas bisa membantu | Hukum Cadar | Trend Mode Pakaian Muslimah Syar'i | Style Cadar

Claim Technorati Token 64PS3NZ6HC9S

Bismillah, Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Solallohu'alaihi Wassalam, amma ba'du...Pada kesempatan kali ini kami membuat postingan tentang claim website atau blog di technorati

Keunggulannya apa ?

tentu dalam bidang optimasi blog

Yups langsung saja

Pertama log in / register akun pada technorati.com

Kemudian lanjutkan dengan claim blog di technorati

Yang terakhir adalah masukkan kode claim technorati pada blog seperti yang saya lakukan sekarang

kode claim  "64PS3NZ6HC9S"


Setelah itu claim blog, dan selesai. Demikian tutorial yang singkat dan mudah-mudahan dapat diambil manfaatnya oleh pembaca sekalian. Maaf untuk kali ini kami tidak menggunakan bahasa inggris, mudah-mudahan bisa dimengerti oleh pembaca.

our contact


  


Fill out my form!